Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan ihwal pergantian nama PPKM darurat menjadi PPKM level 4. Menurutnya, hal itu mengikuti arahan dari organisasi kesehatan dunia atau WHO.
“Terkait dengan level memang kami mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kami menggnakan dua level, yatu level transmisi dan kapasitas respons(sistem kesehatan),” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu, 21 Juli 2021.
Dia mengatakan situasi level 4 adalah transmisi dan kapasitas respons belum memadai sehingga perlu diperbaiki.
Kemudian kriterianya, kata dia, adalah kasus konfirmasi. Di mana konfirmasi positif level 4 itu per 100 ribu penduduk di atas 150 orang. Kemudian tingkat perawatannya per 107 penduduk di atas 30 orang.
Kemudian pemerintah melihat kemampuan terbatas dari testing positivity rate, kemudian mendorong kontak tracing dan juga terkait tingkat keterisian tempat tidur sakit.
“Sehingga apabila salah satu dari kirteria tersebut ada yang kena, maka itu kita masukan dalam level 4. Level 4 itu di Kemenkes ada secara harian. Sehingga kita menjaga berdasarkan data mingguannya sehingga kita bisa menetukan jumlah-jumlah kotanya,” kata dia.
Kemudian istilah darurat itu, kata dia, diharmonisasikan dengan level 1-4. Juga karena ada permintaan dari para gubernur, di mana para gubernur mengusulkan istilah-istilah diubah, demikian juga dari publik agar dapat kejelasan antara kapan masuk level 1 hingga 4.
Adapun dari Kementerian Kesehatan kriteria level 3, yaitu ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Lalu kriteria level 4, yaitu ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
HENDARTYO HANGGI