Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membuka peluang untuk mewajibkan tes PCR bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan di akhir tahun ini. Pemerintah saat ini masih mengkaji lebih jauh soal kewajiban penggunaan tes Covid-19 tersebut meskipun sebelumnya tercatat pelaksanaan aturan itu berulang kali berubah di lapangan.
Luhut menjelaskan, opsi wajib tes PCR kembali dibuka karena pemerintah ingin mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kita sedang mengevaluasi apakah nanti penahanan mobilitas penduduk ini akan kita terapkan kembali pelaksanaan dari tes PCR, itu sedang kami kaji,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin, 8 November 2021.
Namun begitu, kata Luhut, keputusan itu masih didalami mengingat penurunan mobilitas masyarakat juga berdampak pada tertahannya pertumbuhan ekonomi. Ia tak ingin kondisi ekonomi pada triwulan IV tahun 2020 terjadi lagi pada tahun ini lantaran tingkat keyakinan konsumen menurun.
“Belajar dari pengalaman sebelumnya, kenaikan kasus akibat periode Nataru tahun lalu menyebabkan tingkat keyakinan konsumen menurun dan pertumbuhan ekonomi triwulan I/2021 tertahan,” ucap Luhut.
Sebelumnya, pemerintah telah beberapa kali menggonta-ganti kewajiban penggunaan PCR di transportasi publik. Contohnya bagi penumpang pesawat, yang aturannya kerap berubah dalam kurun waktu mingguan. Dari Rapid Antigen, lalu PCR, kemudian balik lagi ke Rapid Antigen.
Yang teranyar, pemerintah resmi mencabut aturan kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi umum. Dalam Inmendagri 57/2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin.
Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil tes antigen dengan jarak waktu H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali. Selanjutnya, pelaku perjalanan domestik untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/ke luar wilayah Jawa dan Bali perlu menunjukkan PCR dengan jarak waktu H-3, bagi mereka yang baru divaksin 1 kali.
Adapun untuk pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali, tidak perlu mengantongi syarat tes polymerase chain reaction (PCR) mulai 2 November 2021.
Untuk pelaku perjalanan dengan moda pesawat, aturan yang dipakai dalam urat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu, penumpang pesawat bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jam keberangkatan. Namun, hal itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Adapun untuk penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib melakukan tes PCR. Pengambilan sampel harus diambil maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Lebih jauh, Luhut menegaskan bahwa pengambilan keputusan soal PCR ini bak operasi militer. Pemerintah, kata dia, memperhatikan semua perubahan perilaku Covid-19 yang terus terjadi. Di antaranya seperti indikasi Covid-19 dari virus subvarian Delta Plus yang muncul di Malaysia.
Varian yang dimaksud yaitu Delta AY.4.2. Beberapa hari lalu, Kementerian Kesehatan Malaysia mengumumkan dua kasus pertama dari virus subvarian Delta AY.4.2 ini di negerinya. Keduanya disebutkan kasus impor dari mahasiswa yang baru pulang dari Inggris.
Oleh karena itu, Luhut beralasan perubahan kebijakan, salah satunya terkait kewajiban tes PCR ini, terjadi karena pemerintah menghitung pergerakan manusia dan kasus Covid-19. “Jangan teman-teman pikir kami tidak konsisten.”
BISNIS | FAJAR PEBRIANTO