Ada Pabrik Langgar PPKM Darurat, Luhut Minta Pengawasan Diperketat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa di beberapa wilayah, khususnya area sektor industri mengalami peningkatan intensitas cahaya malam hari. Hal ini menurutnya dapat menjadi indikator meningkatnya mobilitas masyarakat di wilayah tersebut.

Oleh karena itu, Menko Luhut meminta penegakan disiplin implementasi PPKM Darurat dari sektor industri diperketat. “Perlu diwaspadai, di Karawang sudah muncul kluster Covid-19 dari kawasan industri. Saya minta pengetatan dan tidak memberikan celah untuk pelanggaran yang tidak sesuai aturan berlaku,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2021.

Temuan di lapangan, kata dia, menunjukkan bahwa terjadi pelanggaran adanya pabrik di sektor esensial yang mengaktifkan shift malam sehingga jumlah karyawan masuk dalam 24 jam tetap seratus persen. Hal ini menyebabkan indeks cahaya malam di kota/kabupaten yang memiliki aktivitas meningkat signifikan.

Luhut meminta kepada Kementerian Perindustrian agar melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan di lapangan serta mengevaluasi penerbitan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri atau IOMKI.

“Saya juga meminta kepada kepolisian agar mengawasi implementasi ini dengan mengacu pada panduan umum dan sektor yang masuk di sektor kritikal dan esensial sesuai pada Instruksi Mendagri,” kata dia.

Arahan ini diberikan karena masih ada temuan di lapangan bahwa banyak perusahaan yang merubah IOMKI mereka dari sektor esensial menjadi kritikal supaya mendapatkan akses seratus persen WFO, padahal mereka bukanlah termasuk dalam sektor kritikal.

Oleh karena itu, untuk menghindari lonjakan kasus pada sektor industri selain perlu pengetatan, Luhut meminta agar diberlakukan percepatan vaksinasi gotong royong. Beliau juga meminta kepada pelaku yang bekerja di sektor industri tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

“Vaksin gotong royong kita terus push untuk bisa vaksin langsung di pabrik-pabrik industri, khususnya daerah DKI Jakarta,” kata dia.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada diktum ketiga, bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 25 hingga 50 persen maksimal staff work from home. Sedangkan, pada sektor kritikal diberlakukan 100 persen maksimal staff work from office.

Pemerintah menargetkan penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat turun 30 hingga 50 persen. Dalam analisis historis, angka tersebut dapat menekan lonjakan kasus yang terjadi dalam sebulan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *